Apa kabar agan dan sista? sebagai seorang kaskuser ane jadi ikut harap harap cemas nih.... soalnya kaskus ancam hengkang dari indonesia :berduka.... gimana nasib para kaskuser nih? ane sebagai kaskuser meskipun masih nubie jadi ikutan kawatir, semua ini gara-gara adanya Rancangan Peratuan Menteri Kominfo tentang pembatasan konten multimedia di internet (RPM Konten). Entah apa yang akan terjadi setelah ini....
RPM Konten Multimedia
Danny Oei (rou/inet)
Jakarta - Dari sekian banyak elemen masyarakat internet yang menolak disahkannya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia, salah satu yang paling lantang menyatakan resistensinya adalah forum komunitas Kaskus.
Bahkan saking geramnya dengan RPM Konten, salah satu petinggi Kaskus, Chief Marketing Officer Danny Oei sempat mengancam akan membawa seluruh perangkat penunjang forum komunitas itu hengkang ke luar Indonesia.
"Jika pemerintah tetap mengesahkan aturan konten ini, kami akan pindahkan semua server kita keluar dari Indonesia. Mungkin ke Singapura. Ini bertentangan dengan misi Kaskus tentang kebebasan bersuara dan berpendapat," ancamnya di tengah jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Sontak, ancaman ini membuat kaget semua yang hadir. Suara tentang penolakan RPM Konten pun semakin menggema di ruang konferensi hotel tersebut.
Danny merasa kecewa. Sebab, server milik Kaskus perlahan telah dipindahkan ke Indonesia setelah sembilan tahun server mereka berada di Amerika Serikat.
"Di negeri sendiri kami merasa hak kami diinjak-injak oleh pemerintah sendiri. Lebih enak di luar negeri karena kami dihargai," ketusnya.
Namun Danny mengatakan sebenarnya dirinya tidak bermaksud membuat ancaman. "Dalam kasus ini, yang rugi justru pemerintah sendiri karena mereka akan kehilangan pajak. Padahal, waktu kami memindahkan server, ini juga atas bujukan pemerintah juga, kenapa kini kami yang malah diinjak-injak," kata Danny lagi.
Saat ini Kaskus telah mempunyai total 40 server yang di-hosting melalui BizNet, dan setiap bulannya Kaskus telah menambah sekitar satu sampai dua server. Menurut Danny, 40 server itu mampu menampung 17 juta user, 500 juta pageview, dan 7 juta unique visitor.
"Kita sebagai penyelenggara konten lokal tidak pernah diajak duduk bareng bicara dengan pemerintah. Padahal seharusnya kita difasilitasi," tandasnya.
Kaskus, menurut Danny, setiap harinya menerima postingan 100 ribu artikel dari 1,2 juta anggotanya. Dengan adanya aturan tentang konten, ia merasa sulit untuk melakukan pengawasan.
"Meski telah kami awasi, pasti ada. saja konten yang tidak diinginkan bisa lolos. Ini situs user generated content, jika pemerintah mau mengawasi, silakan saja pekerjakan 1,2 juta orang untuk mengawasi setiap postingan yang masuk di thread kami," pungkasnya.
Diatas adalah kutipan dari detikinet. Rancangan Peratuan Menteri Kominfo tentang pembatasan konten multimedia di internet (RPM Konten) bagi banyak kalangan memang terasa menyejukkan, karena “janjinya” sebagaimana BAB II pasal 3 sampai pasal 7 RPM tersebut adalah seperti membatasi peredaran pornografi, SARA dan penghinaan maupun kriminalitas melalui internet.
Namun, yang namanya kata sifat, seperti halnya kata “penghinaan” atau “perbuatan tidak menyenangkan” bagi orang per orang berbeda dalam pemaknaanya. Sebab tak ada batasan dan definisi yang pasti. Berbeda dengan kata benda, semisal “batu” atau “rumah” sudah pasti dan jelas bahwa semua orang akan memiliki persepsi sama tentang itu semua.
Sehingga jelaslah bahwa antara Menteri sak andahane dengan para pengguna internet akan muncul beda persepsi dan pemaknaan.
Yang aneh dan lebih konyol lagi adalah akan dibentuknya Tim yang jumlahnya 30 orang yang bertugas untuk menganalisa semua konten yang ada di internet. Saya bertanya-tanya mampukah tim tersebut membuka dan membaca serta menganalisa semua konten yang jumlahnya tak bisa dihitung dengan jari dalam waktu satu tahun Jikalau hanya mengandalkan laporan dari masyarakat itu artinya padha karo sama dengan alias sama saja nggak efisien
Selain itu dalam Pasal 29 (1) menyebutkan bahwa Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan. (2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
Pasal 30 (2) menyebutkan sanksi adminstratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang penting dan kintaro harapkan adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Karena semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akherat demikian kata pak ustad , jaa.. sayonara
4 comments:
Ho..ho..hoo, ini posting bagus, informatif banget. Kintaro san bagusnya jadi menkoinfo aja.. Mau...;;)
wkwkwkw.... ada ada aja mas arya ini, saya kan cuma seorang yang berharap indonesia in bisa menjadi jauh lebih baik dikemudain hari, dimana hari itu para koruptor sudah terseleksi oleh alam :)
ow..ow..ow...ancaman yang serius...
semakin bayak peraturan akan semakin banyak pula pelanggaran bung .... mkasih ifonya
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Maaf! Komentar bernada spam akan saya hapus
Posting Komentar